Singapura dan Hongkong Lebih Unggul dengan Indonesia Mengenai Kebijakan Tax Refund

Indonesia sampai kini tidak bisa mengalahkan Hongkong dan Singapura sebagai tempat surganya belanja terutama untuk wisatawan mancanegara atau wisatawan asing. Hal ini dibuktikan dengan jumlah wisatawan domestik serta mancanegara yang terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun terutama di bagan wisata belanja. Hal ini tentu sangat mengherankan mengingat bahwa negara Indonesia memiliki potensi cukup besar sebagai negara dengan tujuan wisata terutama belanja dan juga wisata alamnya. Arif Yahya selaku pihak kementerian kepariwisataan menyatakan bahwa negara Indonesia cukup kesulitan menjadi tujuan wisata terutama wisata belanja  dikarenakan sistem dari pajak pengembalian atau disebut dengan tax refund dari Indonesia belum benar sepenuhnya seperti yang dilakukan negara Hongkong dan juga Singapura.

Indonesia tidak dapat bersaing dengan negara lain di Asia seperti Hongkong dan juga Singapura mengenai sistem pembayaran pajak, karena pajak di Indonesia tidak terlalu bagus sistemnya.  Sebagai contoh, pembelian barang seharga sepuluh ribu rupiah kemudian pembayaran pajaknya sebesar 10 % dari harga barang tersebut yaitu seribu rupiah. Tentu saja bagi sebagian masyarakat terutama ibu-ibu yang menginginkan harga murah serta kebanyakan melakukan penawaran serta membandingkan dengan toko lain.

Pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina juga mengatakan bahwa usaha mendorong potensi kepariwisataan terutama wisata belanja dalam negeri harus diimbangi dengan pajak yang lebih ringan untuk pelancong atau wisatawan asing. Tentu saja negara maju seperti Singapura serta Hongkong sudah menerapkan perihal kebijakan tersebut dan hasilnya kedua negara tersebut dapat menjadi surganya wisata belanja untuk kawasan Asia khususnya.

Satu hal penting juga bahwa kebijakan mengenai pajak pembayaran ini tak lepas dari peran serta Kementerian Keuangan. Mengapa demikian? Karena pemungutan pajak ini berkaitan erat dengan bagian Direktorat Jenderal Perpajakan yang berada di Kementerian Keuangan. Dalam  waktu dekat ini dipastikan Kementerian Perdagangan dan juga bersama Kementerian Keuangan akan  mengatur kebijakan mengenai perpajakan terutama untuk mendukung kemajuan kepariwisataan di Indonesia supaya keringanan pajak ini sama seperti yang dilakukan di negara Hongkong dan Singapura.

Comments for this post are closed.