Peluncuran Sambungan Listrik Baru dengan Pelayanan Satu Pintu

Peluncuran layanan satu pintu bagi sektor ketenagaan listrik dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses pelayanan dengan sistem satu pintu ini mendapatkan izin menyambungkan listrik lewat Sertifikasi Laik Operasi dan SLO. Munir Ahmad selaku Direktur Teknik dan Lingkungan bagian Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa pembentukan layanan satu pintu kelistrikan didapatkan berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 58 tertanggal 22 September 2015. Keputusan MK tersebut menerangkan bahwa Perusahaan Listrik Negara yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Operasi atau SLO, maka pihak PLN harus menanggung kerugian yang terjadi.

Dari pihak masyarakat banyak yang mengeluhkan adanya kesulitan memperoleh pasokan listrik dari Perusahaan Listrik Negara dan solusinya harus mengontak pihak bagian instalasi supaya mendapatkan Sertifikat Laik Operasi. Tepatnya tanggal 14 Desember tahun 2015 Perusahaan Listrik Negara mengeluarkan surat permohonan meminta persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Alam mengenai pelaksanaan layanan satu pintu kelistrikan hingga daya 2200 Volt Ampere.  Pihak Kementerian ESDM menyetujui permohonan tersebut, kemudian mengeluarkan surat tertanggal 31 Desember tahun 2015 yang berisi persetujuan peluncuran layanan satu pintu kelistrikan dan mulai dilakukan per tanggal 1 Januari 2016.

Demi melancarkan layanan satu pintu, maka didirikanlah sistem online supaya ada  integrasi antara pihak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai regulatornya dengan PT Perusahaan Listrik Negara sebagai Penyuplai tenaga listrik. Pemasangan instalasi listrik dilaksanakan oleh instalatir dan penerbitan SLO dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.

Semua pihak terkait dihimbau untuk ikut terlibat dan siap berintegrasi dengan sistem informasi dan sistem layanan satu pintu kelistrikan tersebut agar pelayanan ini bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Direktorat Jenderal Ketenagaan Listrik sudah memberlakukan database sistem registrasi Sertifikat Laik Operasi secara online dan tersambung dengan LIT-TR mulai tanggal 1 Januari tahun 2015. Pengelolaan sistem database ini akan terus mengalami perkembangan serta peningkatan dari segi pengawasan dan keterlibatan dari masyarakat untuk pelaksanaan sertifikasi pemasangan instalasi listrik.

Comments for this post are closed.